Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.
Pendapatan dari cukai rokok pernah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang sedang mengalami kesulitan dalam neraca keuangannya.
Pada 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan suntikan dana dari hasil pendapatan cukai rokok.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari aturan itu pemerintah akan menyuntikkan dana Rp 4,9 triliun.
Nilai yang diambil untuk dana talangan BPJS Kesehatan adalah 75% dari separuh pajak yang didapat. Cukai rokok yang diterima tahun 2018 sendiri mencapai Rp 159,6 triliun.
Bila dilihat dalam laporan realisasi APBN, selama sepuluh tahun terakhir realisasi penerimaan cukai memang hampir selalu mencapai target, kecuali pada 2015 dan 2016. Pendapatan cukai pada 2019 adalah sebesar Rp 172,4 triliun, meningkat 8,04% dibandingkan pada 2018.
Pendapatan cukai didominasi pendapatan cukai hasil tembakau yaitu sekitar 96%. Dalam APBN 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 180 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 173,78 triliun atau lebih tinggi 5,3% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.
Tarif cukai hasil tembakau telah meningkat 62,04% sejak 2015 dengan rincian rata-rata pada 2015 sebesar 8,72% diikuti pada 2016, 2017, 2018, 2020 berturut turut sebesar 11,19%, 10,54%, 10,04%, 21,55%. Pada 2019, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah daripada tahun 2020.
Dari aspek penerimaan negara, cukai rokok dibilang cukup berkontribusi. Industri rokok menyumbang 1,66% total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan devisa negara melalui ekspor ke dunia nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta.
Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
Tidak hanya itu, di dalam negeri peranan rokok sebagai sumber pemasukan negara juga cukup besar. Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun 2013 lalu tercatat Rp 108,45 triliun. Dari jumlah tersebut, cukai hasil tembakau dan rokok masih mendominasi dengan angka mencapai Rp 103,53 triliun. (Sumber: detik.com)