Kabupaten Temanggung merupakan salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia. Kendati demikian, Kabupaten Temanggung bukan merupakan daerah industri hasil tembakau atau pabrik rokok.
Maka, Pemerintah Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Di tahun 2021, anggaran DBHCHT Kabupaten Temanggung di bidang penegakan hukum yaitu sekitar Rp 8 miliar. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembentukan KIHT,”ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Temanggung Masrik Amin dalam rapat koordinasi rencana kegiatan dan rencana alokasi anggaran DBHCHT bidang penegakan hukum, baru-baru ini.
Khusus untuk dalam pembentukan KIHT akan dilaksanakan selama setahun ke depan. Menurut Masrik Amin, dana pembentukan KIHT tersebut untuk kajian sampai pengadaan lahan. Sisanya untuk melaksanakan kegiatan kinerja koordinasi dengan bea cukai, sosialisasi, kegiatan pengumpulan informasi, operasi pasar bersama dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal.
Pembentukan KIHT agar hasil tembakau di Temanggung terserap dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah dan menyerap banyak tenaga kerja.
Dengan kegiatan ini diharapkan penggunaan DBHCHT dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat di Temanggung.
Sementara itu, Bea Cukai secara aktif berupaya untuk membina dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha barang kena cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok. Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. (Sumber: Radar Semarang)