Thinkway Logo

Pemerintah Diminta Selesaikan Regulasi Produk HTPL

Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan regulasi terkait produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL).

Hal itu disampaikan Kepala pusat studi konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, dalam webinar, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, HTPL ini meliputi beberapa jenis, seperti vape, rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan, tembakau kunyah, maupun kantong nikotin (nicotine patch).

“Karena ini potensi ekonomi yang sangat menjanjikan. Pada tahun 2020 saja pengguna vape di Indoensia mencapai 2,2 juta jiwa dan jumlah penjual vape sampai 5.000 outlet. Kontribusi cukai ini juga mengalami peningkatan yang cukup besar,” ujar Trubus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan Trubus tersebut juga berdasarkan data kalau di tahun pertama pengenaan cukai kategori HTPL, industri menyumbang Rp154 miliar. Kemudian, pada Agustus 2020 sumbangannya menyentuh Rp515,9 miliar, yang berarti ada peningkatan yang cukup signifikan.

Trubus bilang, sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan regulasi tentang produk HTPL seperti mekanisme penggunaan dan sanksi. Contohnya Inggris dan negara-negara lain di Eropa.

Dengan adanya regulasi ini, Trubus yakin bisa meminimalisir produk ilegal yang cukup banyak beredar di Indonesia.

Trubus juga mengimbau pemerintah untuk terus melakukan edukasi yang cukup terkait HTPL dan memastikan ketersediaan prpduk yang terjamin kualitasnya untuk perlindungan konsumen.

Menurutnya, kepercayaan konsumen merupakan hal yang paling penting dalam memaksimalkan potensi yang ada.

Sumber: Kompas.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.