Pemerintah menganggap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak terlalu mendesak dilakukan.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengungkapkan, tidak terlalu mendesak karena Pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihkan ekonomi nasional dari dampak Pandemi COVID-19.
Apalagi, dia menambahkan, industri hasil tembakau (IHT) yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara keekonomian akibat Pandemi COVID-19. Maka jika aturannya berubah-ubah akan menyulitkan industri ini bergerak.
Di sisi lain, Atong menekankan, industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Jika industri ini tertekan tentu akan berpengaruh juga secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengan IHT.
“Jadi tidak perlu revisi PP 109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya IHT yang adalah industri padat karya ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja,” kata dia, Senin 14 Juni 2021.
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Atong menekankan, Pemerintah saat ini juga tengah mendorong agar utilisasi sektor industri termasuk IHT kembali mengalami peningkatan. Maka peraturan yang sudah ada hanya perlu diterapkan secara baik.
“Jadi kami memandang urgensinya tadi, karena ada berbagai persepsi tadi, industri revenue, pajak untuk pembangunan, isu kesehatan, isu petani tembakau ini kami di Kemenko Ekon (Perekonomian) tidak memandang ini urgen,” paparnya.
Atong mengungkapkan, pada dasarnya inisiasi adanya revisi PP 109/2012 ini berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Terutama untuk menyinggung isu dari sisi kesehatan.
Namun, karena besarnya pro dan kontra dari revisi aturan yang sudah ketat itu, Atong menegaskan, perlu juga diperhatikan mengenai keberlangsungan usaha dari industri-industri yang memang menjadi tulang punggung produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Jadi pro dan kontranya cukup tinggi namun karena kondisi pandemi COVID dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional kami di Kemenko Ekon memandang masih belum urgen untuk merevisi PP109 ini,” tegas Atong.
Sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan usaha IHT, Kemenko Perekonomian sendiri telah mencanangkan berbagai program seperti mengembangkan sektor hulu hingga mendorong investasi berkualitas.
Di luar itu, Atong menegaskan, karena sifat IHT sangat diatur oleh pemerintah atau highly regulated industri. Maka dikatakannya juga ada berbagai bentuk insentif untuk mendukung beban keuangannya, terutama dalam bentuk insentif fiskal seperti di saat masa krisis Pandemi COVID-19.
“Misalnya PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor untuk bahan baku PPh pasal 23 pasal 25 sama restitusi PPN dipercepat. Jadi tidak spesifik namun secara umum itu diberikan sama seperti industri lainnya karena sifatnya tadi adalah dia konsumsinya dibatasi,” tuturnya.(Sumber: Viva)