Pemkab Sleman mengadakan Sosialisasi Cukai Rokok Lewat Pementasan Seni Ketoprak kepada pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman.
Bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Sleman, belum lama ini, berbagai info tentang cukai tembakau, yang disampaikan dengan balutan alur cerita ketoprak dengan lakon “kyai Gemah” oleh Sanggar Muda Budaya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang hadir membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi cukai tembakau yang dikemas dalam bentuk pertunjukan seni kebudayaan ketoprak tersebut merupakan salah satu program yang diselenggarakan dengan menggunakan dana dari pengembalian cukai tembakau Kabupaten Sleman pada tahun 2021.
Pada tahun ini, Sleman mendapatkan pengembalian cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,6 Miliar yang juga akan dimanfaatkan untuk sosialisasi dalam berbagai program.
“Salah satunya yang dikemas dalam Seni Kebudayaan ketoprak dan juga dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu terutama buruh pabrik dan petani tembakau di Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danang juga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal sehingga turut serta membantu mengoptimalkan penerimaan Negara disektor cukai tembakau.
“Terlebih selama pandemi seluruh kegiatan kesenian ditiadakan. Maka, dengan dana pengembalian cukai ini kita manfaatkan untuk kembali memberikan dukungan kepada para pelaku seni untuk kembali berpentas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang diwakili oleh Andrias Wunika Susi Lestyarini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait cukai legal yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Sosialisasi agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tembakau yang kemudian menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif olahraga, seni, kebudayaan dan lainnya,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada para penonton yang hadir agar tidak membeli/menjual rokok ilegal. Selain memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sumber : Humas Sleman/Infopublik)