Liga Tembakau menyatakan kenaikan cukai rokok yang tepat bagi industri hasil tembakau (IHT) saat ini adalah di bawah 10%, jika memang harus dinaikkan.
Asosiasi menilai kenaikan di bawah 10% masih sejalan dengan tren konsumsi rokok yang masih mengalami tren penurunan.
Ketua Liga Tembakau Zulvan Kurniawan mengatakan konsumsi rokok turun 1%-2% per tahun setidaknya sejak 2016. Namun, Zulvan mengingatkan agar pemerintah juga menghitung ulang penaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun depan.
“Yang akan terkena dampak lebih banyak terutama di sektor hulu karena meskipun tembakau kami ada yang impor, tapi kalau harga terus dikerek maka petani penghasil tembakau dan cengkeh pasti akan terkena efeknya pada 2—3 tahun mendatang,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/9/2019).
Zulvan mengatakan kerugian sektor hulu disebabkan oleh jarak antara harga jual yang naik akibat cukai dan regulasi HJE tidak diikuti oleh kenaikan harga bahan baku. Menurutnya, saat ini serapan tembakau dan cengkeh pabrikan rokok masih belum digantikan oleh industri lain seperti pabrikan cairan vaporizer, kosmetika, maupun farmasi.
Zulvan memproyeksikan serapan tembakau dan cengkeh oleh industri selain rokok baru dapat menggantikan industri rokok pada 5 tahun—10 tahun mendatang. Adapun, industri farmasi dan kosmetika baru menyerap 2% dari total produksi cengkeh nasional.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakana pembuatan 1 liter nikotin murni kini dapat dihasilkan dari 1 kg tembakau lokal. Produksi tersebut bertujuan untuk mengurangi impor bahan baku cairan vape yakni nikotin murni dan nikotin garam.***
Sumber; Bisnis