Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,1 miliar, tahun ini.
Dana tersebut dikelola 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sekretaris Monitoring DBHCHT Kota Sukabumi, Apriliana menuturkan dana tersebut digunakan untuk menjalankan program-program mengenai cukai hasil tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Dalam aturan itu, penggunaan dana DBHCHT di antaranya minimal 50 % harus digunakan untuk bidang kesehatan yang meliputi kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif atau preventif maupun kuratif atau rehabilitatif.
Kemudian penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama).
“Pada bidang kesehatan dana tersebut juga dapat digunakan untuk pelatihan tenaga administratif dan atau tenaga kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Apriliana.
Disebutkannya, DBHCHT bisa juga digunakan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Untuk diketahui, Kota Sukabumi bukanlah daerah penghasil tembakau dan tidak memiliki pabrik pengolahan tembakau (pabrik rokok). Akan tetapi, Kota Sukabumi dimasukkan ke dalam kelompok daerah untuk disertakan dalam lingkungan sosialisasi dan pengawasan program-program DBHCHT, sehingga mendapatkan dana DBHCHT dari Pemerintah.***
Sumber: Poskota