Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, dikhawatirkan akan memberikan dampak sulit bagi masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Ketua PMII Aida Nailizzulfa menuturkan, ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau. Jika peraturan pemerintah tersebut direvisi, menurutnya bukan tidak mungkin akan membuat banyak orang yang hidup dan bergantung pada tembakau menjerit.
“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109/2012 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung–kampung yang selama ini hidup dan bergantung dari menanam tembakau,” kata Aida pada acara Webinar Ilmiah ‘Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021’, Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.
Selain itu dia mengatakan rencana revisi PP 109/2012 bisa menimbulkan ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT), yang kini juga ikut tertekan akibat pandemi.
“Apabila pemerintah makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi yang kini tengah dijalankan,” ujarnya.
Aida menduga ada agenda tersembunyi terkait rencana revisi peraturan tersebut. Agenda tersembunyi yang dimaksud yakni operasi senyap yang diduga dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, yang terus berupaya mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengatur lebih ketat dan menekan industri tembakau lewat revisi PP 109/2012, ketimbang mengatasi pandemi Covid-19.
Dia berharap pemerintah khususnya Kemenkes dapat lebih fokus terhadap upaya-upaya penanggulangan Covid-19, dibandingkan mengurusi rencana revisi PP 109/2012. Menurutnya, revisi PP 109/2012 tidak urgen dilakukan saat ini, karena peraturan tersebut masih sangat relevan untuk diterapkan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah menjelaskan langkah taktis yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh Kemenkes adalah menyelesaikan secara tuntas penanganan Covid-19 yang sudah memakan banyak korban. Dia berharap Indonesia jangan sampai terlena dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Salah satu upaya untuk mendukung ekonomi Indonesia segera pulih adalah memprioritaskan aspek kesehatan dalam hal ini menuntaskan penanganan Covid-19, hingga tercipta herd immunity. Maka secara otomatis semua sendi kehidupan berangsur pulih, ekonomi berjalan dengan baik dan tenaga kerja terjamin. Sekarang bukan saatnya untuk merevisi PP 109/2012 ini. Menurut saya peraturan ini masih cukup signifikan dan belum saatnya diubah lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu poin revisi PP 109/2012 yaitu tentang perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok. Kemudian pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh IHT. (Sumber: Merdeka.com)