Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2019.
Kenaikan alokasi DBH CHT merupakan berkah dari kinerja penerimaan CHT yang mencapai yakni Rp152,93 triliun atau melebihi target APBN 2018 senilai Rp148,23 triliun.
Dua kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini merupakan sentra industri tembakau terbesar di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa pembaguan DBH CHT tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 66A ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Besaran DBH CHT dihitung menggunakan formula 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau. Artinya apabila pendapatan CHT naik, besaran DBH CHT juga naik.
Dalam catatan Bisnis, sejak tahun 2015 lalu alokasi DBH CHT terus mengalami kenaikan, pada 2015 alokasi DBH CHT mencapai Rp2,78 triliun, tahun 2016 naik tipis menjadi Rp2,79 triliun, alokasi DBH CHT kembali naik pada 2017 menjadi Rp2,99 triliun.
Namun demikian, angka ini sempat turun pada 2018, karena shotfall penerimaan CHT pada 2017, menjadi Rp2,96 triliun. Tahun 2019, alokasi DBH kembali melesat ke angka Rp3,17 triliun, sebagai berkah dari realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang melebihi target APBN.
Kebijakan DBH CHT tahun 2019, pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atauDBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.
Sementara itu Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hary Satyaka menambahkan dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 diatur Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten atau kota dialokasikan untuk mendanai 5 program.
Kelima program itu yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kendati demikian, Putut menjelaskan dalam UU APBN juga ditegaskan bahwa prioritas penggunaan adalah pada bidang kesehatan (yang merupakan bagian pembinaan lingkungan sosial), atau ditujukan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Kemudian hal ini diatur secara lebih rinci dalam PMK, dimana penggunaan DBH CHT minimal 50% dari alokasi yang diterima daerah digunakan untuk Bidang Kesehatan yang mendukung program JKN,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/2/2019).
Adapun penggunaan minimal 50% tersebut adalah untuk empat kegiatan. Pertama, kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. Kedua, penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ketiga, pelatihan medis maupun non medis pada unit fasilitas Kesehatan. Keempat, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
“Penggunaan sisanya selain yang untuk bidang kesehatan adalah tetap untuk 5 program sebagaimana dimaksud dalam UU tentang cukai, sesuai karakteristik daerah,” ungkapnya.***
Sumber: Bisnis