Menyiasati harga rokok yang terus meningkat sebagai akibat dari kenaikan cukai, konsumen tentunya akan bersikap lebih cerdas. Dibanding merogoh kocek lebih dalam, konsumen justru akan berusaha mencari alternatif rokok yang lebih murah sebagai strategi menghadapi harga rokok yang makin tinggi, termasuk kemungkinan beralih ke rokok ilegal.
“Konsumen akan mencari lalu memilih rokok-rokok harga lebih murah, rokok menengah ke atas mulai perlahan ditinggalkan,” ujar Tony Priliono, Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), dalam diskusi publik Kamis malam, 2 September 2021.
Menurut Tony, menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok, jelas menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah dalam mendukung industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Padahal, IHT adalah industri yang mampu dan mapan bersaing di pasar internasional.
“Pemerintah mau pendapatan naik tapi ditimpakan bebannya ke konsumen. Kenaikan cukai dan harga jual eceran jelas diskriminatif, ditanggung dampaknya oleh petani, pabrikan, industri hingga konsumen,” tegasnya
Tidak jauh berbeda, Endro Guntoro, perwakilan Masyarakat Konsumen Tembakau (Maskot) menyebutkan kekuatan produk rokok adalah konsumen. Naiknya harga cukai, dibayar oleh konsumen yang membeli rokok.
“Kalau konsumen disulitkan karena harga dinaikkan, maka ini akan mematikan industri dan pedagang kecil. Pemerintah akan merasakan konsekuensi karena mengambil keputusan yang tidak melihat persoalan tembakau secara menyeluruh,”kata Endro.
Sektor ritel koperasi dan UMKM pun akan terdampak jika cukai dan harga rokok naik. Pasalnya, distribusi rokok di Indonesia mayoritas dilakukan melalui jaringan ritel dan UMKM tradisional. Celakanya, saat ini ritel koperasi dan UMKM Indonesia yang tengah berjuang sekuat tenaga akibat penurunan omset rata-rata 50% hingga 60% selama pandemi justru akan kembali terpukul dengan rencana kenaikan pita cukai rokok. Selama ini, rokok adalah produk yang berkontribusi besar kepada pendapatan koperasi, UMKM, serta pedagang eceran.
Naiknya cukai dan harga rokok selanjutnya akan mempengaruhi modal usaha dan pendapatan pelaku ritel koperasi dan UMKM. Harga rokok yang makin tinggi sejalan dengan kenaikan cukai, tidak hanya melemahkan daya beli konsumen namun turut mempengaruhi daya jual pedagang.
“Produk rokok dibeli pedagang dengan uang tunai. Bila terjadi kenaikan harga rokok, dampaknya akan mempersulit pedagang mengelola keuangan. Pedagang harus menyiapkan dana ekstra untuk kulakan. Bukan hanya konsumen yang kesulitan, pedagang dan peritel akan mengalami penurunan daya jual. Sangat disayangkan,” ujar Anang Zunaedi, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO).
Sementara itu, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digadang-gadang pemerintah tidak turut mencakup pemulihan bagi ritel koperasi dan UMKM. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Dari struktur penyerapan ketenagakerjaan, setelah pertanian, perdagangan termasuk ritel menyumbang kontribusi besar. Tiba-tiba muncul rencana kebijakan, yang mengindikasikan kegaduhan. Pedagang ini semakin miris. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuat program strategis sebagai pemulihan ritel koperasi dan UMKM yang sudah berjuang berdarah-darah selama pandemi. Bukan semakin menyulitkan dengan kenaikan cukai,”kata Anang.
Senada dengan paparan AKRINDO, Ruswadi, pemilik Warung Sirius, di Yogyakarta. Kenaikan cukai yang membuat harga rokok makin tinggi, akan mempengaruhi daya beli konsumen. Kebiasaan konsumen yang sebelumnya membeli rokok-rokok berkelas, akan beralih ke rokok yang lebih murah.
“Efeknya kembali ke pedagang, akan membebani pedagang juga. Dari sisi persediaan, tentu rokok-rokok itu akan mengendap karena daya beli rendah. Biasanya beli kulakan, harga rokok naik, maka daya jual pedagang akan menurun,” kata Ruswadi.
Pemerintah Perlu Lebih Bijaksana Terhadap Dampak Kebijakan
Langkah menaikkan tarif cukai dan harga rokok di tengah pandemi ketika kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah, tentu memukul industri hasil tembakau (IHT) mulai dari petani, pabrikan hingga di hilir seperti pedagang ritel dan konsumen.
“Dalam satu rokok, ada kerja keras petani tembakau, petani cengkeh, buruh, pekerja kreatif, dan lainnya. Dampak kenaikan cukai akan dirasakan oleh mata rantai IHT,” ujar Budidoyo Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Dengan kebijakan cukai yang eksesif, tidak sedikit pabrikan yang mengurangi tenaga kerja. Industri kreatif seperti periklanan, transportasi dan lainnya juga sudah terdampak. “Di hilir, ada UMKM, retail tradisional, modern, yang biasanya mendapat profit paling besar dari rokok. Ini kebijakan kontradiktif, tidak memperhatikan kondisi riil di lapangan,” timpal Muhammad Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Mahasiswa pun turut bersuara atas kenaikan cukai yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat, “Berdasarkan UU No 39 Tahun 2007, dasar pemerintah memungut cukai tujuannya guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Nah sementara, konsumen dan pedagang adalah masyarakat, bagian dari bangsa Indonesia yang tidak sejahtera karena kenaikan cukai. Di sini saya melihat logical fallacy pemerintah,” ujar Muhammad Sahrul, Ketua Senat Mahasiswa UIN Jakarta.