Satu lagi destinasi wisata di Jawa Barat yang layak dikunjungi, yakni Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. Geopark di Kabupaten Sukabumi ini disebut-sebut sebagai amfiteater alam terbesar di Indonesia. Sebuah gelanggang terbuka yang digunakan untuk pertunjukan hiburan dan pertunjukan seni.
Dikutip dari laman resminya, geopark yang telah ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark (UGG) itu memiliki luas 126.100 hektar atau 1.261 km2, meliputi 74 desa, di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Ciracap, Surade, Ciemas, Waluran, Simpenan, Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok, yang terbagi dalam tiga geoarea yaitu: Geoarea Ciletuh, Geoarea Simpenan, dan Geoarea Cisolok.
Geoarea Ciletuh memiliki bentang alam berupa dataran tinggi yang berbentuk tapal kuda (amphiteater) yang terbuka ke arah Teluk Ciletuh. Bentuk amfiteater ini memiliki diameter lebih dari15 km, sehingga diyakini sebagai bentuk amfiteater alam terbesar di Indonesia.
Di bagian tengah amfiteater terdapat sebaran batuan tertua di Jawa barat yang berupa batuan bancuh dan ofiolit hasil pengendapan dari aktivitas tumbukan antara kerak samudera dan kerak benua pada Zaman Kapur, lebih dari 65 juta tahun lalu.
Batuan melange dan ofiolit terdiri atas peridotit, gabro dan lava basal; batuan metamorfik berupa sekis hijau, serpentinit dan amfibolit; serta batuan sedimen berupa batupasir kuarsa-konglomeratik (Formasi Ciletuh). Batuan tersebut merupakan batuan tertua yang tersingkap kepermukaan di Jawa Barat yang terbentuk (terendapkan) di palung laut dalam.
Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mendorong potensi geopark yang ada di daerah lain setelah Ciletuh ditetapkan sebagai destinasi wisata dunia oleh Unesco.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan potensi pariwisata dari objek geopark di Jabar sangat tinggi untuk dikembangkan. Menurut Iwa, daerah yang memiliki potensi geopark selain Kabupaten Sukabumi adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.
Untuk mengembangkan wisata geopark, Pemprov Jabar sudah menyiapkan payung hukum baru peraturan gubernur nomor 72 tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Geopark Di Daerah Provinsi Jawa Barat. [Iman]