Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan dilakukan pemerintah pada tahun depan membuat pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir, mengingat saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50% akibat pandemi yang melemahkan daya beli konsumen.
Seperti yang diutarakan Trihadi Prabowo, pemilik Toko Budi Ayu, di Kawasan Jakarta Timur. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya merasakan daya beli konsumen yang menurun. Trihadi Prabowo atau akrab disapa Bowo, berharap seharusnya pemerintah lebih fokus menertibkan rokok ilegal. Menurut pria yang telah berdagang selama enam tahun ini, keberadaan rokok ilegal juga turut mengancam pendapatan pedagang.
“Biasanya konsumen cari alternatif lainnya, bisa ke rokok ilegal yang pasti lebih murah. Harga barang naik, gaji atau UMR segitu-gitu saja, pastinya akan mempengaruhi pendapatan penjualan kami,” lanjut Bowo.
Pria yang dalam aktivitas dagangnya dibantu oleh empat orang pekerja ini juga mengaku berusaha untuk tidak menghentikan pekerjanya. Namun, strategi bertahan lain yang harus diambil adalah mengurangi pendapatan karyawan.
“Sampai saat ini bersyukur sekali bisa tetap mempertahankan para karyawan. Prinsipnya ya saling membantu. Terasa sekali bahwa pandemi ini sangat memukul pendapatan, jadi kami mohon jangan pemerintah menaikkan cukai lagi,” katanya.
Dihubungi terpisah, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) juga turut menyuarakan agar pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif cukai rokok. Ketua Akrindo Sriyadi Purnomo, menegaskan bahwa ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga. Akrindo saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur.
“Selanjutnya akan ada penurunan, atau munculnya rokok ilegal semakin marak karena harganya lebih murah, terutama di pedagang eceran. Otomatis konsumen berkurang, omzet
juga berkurang,” kata Sriyadi.
Sriyadi mencontohkan, toko retail di kawasan industri, baik di sekitaran pabrik dan perkantoran yang paling merasakan dampak pandemi. Dia juga melihat fenomena bahwa
selama pandemi, tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri yang kini menjalankan fungsi sebagai
tulang punggung keluarga.
“Seperti yang terjadi di Jawa Timur, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting juga harus mengambil peran pencari nafkah. Mengatasi situasi sulit
seperti itu, mereka mulai berjualan” papar Sriyadi.
Karena itu, Sriyadi berharap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dialokasikan pemerintah benar-benar bisa menyentuh para pekerja tembakau yang terdampak.
“Misalnya dengan memberdayakan para suami-suami dari istri pekerja tembakau yang terdampak atau terkena PHK bisa mendapatkan pelatihan atau bantuan modal di bidang peternakan, pertanian, sehingga mereka tetap bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.