Dian (36 tahun) menggerutu usai membayar Rp30 ribu untuk sebungkus rokok Marlboro putih di toko kelontong pinggir pasar Tebet Timur, Jakarta. Ia bilang kenaikan harga rokok secepat kilat dalam dua bulan terakhir atau sejak pengumuman kebijakan kenaikan cukai rokok oleh pemerintah.
Menurut dia, rokok favoritnya biasa dijual seharga Rp28 ribu. Harga itu masih bertahan sampai Oktober 2019. Kemudian, menjadi Rp29 ribu pada November, kini jadi Rp30 ribu menjelang akhir tahun.
“Jangan-jangan awal tahun Rp35 ribu nih rokok. Mahal banget asli,” gerutu perempuan yang mengaku biasa menghabiskan rokok sebungkus dalam sehari, Selasa (24/12).
Toko kelontong pinggir jalan, sambung dia, juga kelewat mahal menjual rokok. Untuk jenis rokok yang sama di gerai ritel modern, seperti Indomaret, Alfmart, atau Family Mart cuma mematok harga Rp29 ribu-Rp29.500 per bungkus.
Tak cuma pembeli, pedagang rokok juga ikut menjerit. Fahri, salah satu pedagang rokok di Pasar Gandaria, Jakarta Selatan, mengaku kenaikan harga membuat perputaran bisnis kios yang dimilikinya semakin sulit.
“Naik terus, kami yang jual juga bingung, ya mencekik kami juga. Ini malah katanya Januari mau naik lagi,” ujarnya dengan mimik wajah malas.
Di kios miliknya, ia merinci kenaikan harga rokok bervariasi mulai dari Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Misalnya, Marlboro filter dan merah masing-masing dibanderol Rp28 ribu dan Rp30 ribu per bungkus. LA gold naik Rp2.000 menjadi Rp25 ribu per bungkus.
Sementara, LA merah naik Rp1.000 menjadi Rp22 ribu per bungkus. Begitu pula dengan Dunhil putih naik Rp1.000 menjadi Rp26 ribu, dan Dji Sam Soe kuning isi 12 batang naik dari Rp18.000 menjadi Rp19 ribu per bungkus.
Desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada Juni 2019. Kemudian, kebijakan tersebut resmi diteken pemerintah pada Oktober 2019. Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
Salah satu pedagang rokok di gerai modern yang terletak di Cawang, Jakarta Timur, mengatakan akibat harga yang rokok dalam dua bulan belakangan, banyak para pembeli yang mengeluh. Pun demikian, pembeli tetap datang. Ia juga memastikan belum ada penurunan pembelian rokok.
“Cuma saya bingung ya, katanya kan naiknya sama cukai rokok mulai 1 Januari 2020, tapi kenapa harga rokoknya sudah naik sejak Oktober ya? Disini kan saya cuma jualan ya, kiosnya bukan milik saya, jadi naik atau tidak biasa saja buat saya,” tutur Marwan.
Potensi PHK
Kementerian Keuangan sebelumnya memperkirakan kenaikan cukai rokok tahun depan akan memangkas 1,3 persen tenaga kerja atau sekitar 4.000 orang.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko menyebut, kemungkinan pengurangan tenaga kerja sebagai kompensasi dari pengurangan produksi, pengurangan jam kerja, dan sebagainya. “Bisa jadi,” katanya.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai akan menekan produksi hasil tembakau sebesar 10,6 persen secara tahunan atau sekitar 36 miliar batang.
Kemudian, rokok menjadi semakin tidak terjangkau lantaran tingkat affordability naik menjadi 13,2 persen. Sebab, rata-rata harga jual eceran rokok meningkat 35 persen, di mana harga paling mahal rokok kemasan 20 batang melonjak 58 persen jadi Rp35.800.***
Sumber: CNN Indonesia