Masyarakat Indonesia masih banyak masyarakat yang septic tank-nya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dampaknya, terjadi pencemaran air tanah dan sungai. Ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan.
Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil survei dan penelitian yang dilakukan Dr. M. Sonny Abfertiawan dari Kelompok Keahlian Rekayasa Air dan Limbah Cair ITB, dengan mengambil studi kasus di Bali dan Bandung, seperti dikutip dari siaran pers ITB.
“Hasil penelitian kita memperlihatkan bahwa masyarakat belum mengetahui standar tersebut, sehingga berdampak pengelolaan lumpur tinja yang kurang maksimal,” terang Sonny Abfertiawan.
Hal lainnya, sambung dia, adalah bagaimana model pengelolaannya, siapa yang betanggung jawab dalam mengelolanya, periode penyedotannya hingga metode pengolahan lumpur tinja yang efektif dan efisien.
“Pemerintah telah mengembangkan metode layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) sehingga dalam pelaksanaannya harus ada sistem atau model pengelolaan yang dilakukan. Misalnya kapan harus dilakukan penyedotan, berapa banyak kendaraan yang digunakan dan metode pengolahannya seperti apa,” ucapnya.
Sonny menyampaikan hal tersebut dalam acara “National Workshop Business Model for Septage Collection and Treatment in the Urban Areas of Indonesia” di Gedung CRSC ITB, Lantai 3, Jumat 25 Januari 2019. Acara ini diinisiasi oleh KK Rekayasa Air dan Limbah Cair FTSL-ITB, bekerjasama dengan IGES dan Ganeca Environmental Services.
Sonny yang melakukan penelitiannya bekerja sama dengan Institute of Global Environmental Strategies (IGES) Japan, mengatakan pemerintah saat ini punya tantangan besar dalam pengelolaan limbah domestik.
Sebab baku mutu yang berlaku sekarang, konsentrasi Biological Oksigen Demand (BOD) yang terkandung tidak boleh melebihi 30 mg per liter setelah diolah. “Sehingga upaya yang dilakukan dalam sistem pengolahnnya itu harus lebih tinggi lagi,” ucapnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil survei dan analisis data-data yang ada, tingkat buang air besar sembarangan ke sungai masih terjadi, salah satunya di Bandung. Artinya, masyarakat mempunyai toilet tapi air limbahnya itu tidak masuk ke pengolahan, melainkan langsung dialirkan ke sungai.
“Itulah mengapa sungai-sungai di Kota Bandung 50-60 persen lebih pencemarnya kontribusinya lebih banyak dari domestik, bukan hanya dari industri,” katanya.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengolahan limbah domestik sesuai standar, setidaknya dengan begitu bisa mengurangi pencemaran lingkungan dan air. Kuncinya adalah ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya septic tank yang sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Kalau standar septic tank itu, harusnya kedap, sesuai SNI yang berlaku dan permen PUPR no 4 tahun 2017, setiap 3-5 tahun harus dikuras. Kalau hasil survei kita 7-10 tahun tidak pernah dikuras. Jadi masyarakat itu bahkan ada sejak rumah dibangun septic tank-nya itu belum dikuras. Artinya itu bukan septic tapi lebih tepatnya cubluk,” ucapnya.
Cubluk yang ditemukan tidak dibuat kedap, sehingga air limbah ditampung dan langsung meresap ke dalam tanah. Hal ini menurutnya berpotensi mencemari air tanah.
Pada worskhop tersebut, ada beberapa narasumber lain yang hadir di antaranya Asri Indiyani dari Kementerian PUPR, Dr. Ngoc-Bao Pham dari IGES Japan, Prof. Prayatni Soewondo dari ITB, Elis Hastuti dari Puslitbang Perumahan dan Pemukiman PUPR, dan Sofyan Iskandar selaku Institutional Development Advisor of USAID IUWASH PLUS.
Adapun, beberapa saran yang ia sampaikan ialah pemerintah daerah harus mengembangkan program penyedotan lumpur secara berkala, dan harus mengembangkan program penyedotan lumpur secara berkala, dan mengharuskan semua rumah tangga untuk mengosongkan tangki septik mereka secara berkala.
Selain itu, baik pemerintah pusat maupun daerah harus terus meningkatkan kerjasama dengan lembaga penelitian dan akademisi untuk melakukan penelitian guna meningkatkan kualitas tanki septic dan sistem sanitasi setempat lainnya.
Jadi, selain sampah, limbah domestik dari septic tank juga menjadi sumber pencemaran bagi lingkungan. Masih banyaknya masyarakat yang membuang limbah tersebut ke sungai langsung tentu akan berdampak pada pencemaran air.
Pemerintah sudah berupaya menanggulangi hal itu dengan diterbitkannya Permen LHK No 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Permen PUPR no 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestik. [Iman]