Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan meminta pemerintah meninjau ulang rencana kenaikan cukai rokok. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bakal mendatangkan dampak berbahaya lainnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar 23 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan begitu, harga jual eceran rokok pun naik menjadi 35 persen.
“Saya perlu mengingatkan, meskipun pemerintah berdalih bahwa dengan menaikkan harga cukai rokok itu untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan penerimaan negara, maka sesungguhnya pemerintah tengah mendatangkan bahaya lain,” jelas Hasim di Bandung, Selasa (17/9/2019).
Pria yang juga Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap bahaya-bahaya yang akan ditimbulkan akibat kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Terlebih, kata Hasim, sejauh ini terbukti bahwa dengan kebijakan tersebut tidak pernah berhasil mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.
“Dari data yang saya telusuri, setiap kali tarif cukai rokok naik tidak lantas mengurangi jumlah perokok. Malah yang ada, jumlah perokok juga nambah,” ujarnya.
Hasim menunjukkan data yang dirilis Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Tahun 2018 yang memperlihatkan data jumlah perokok di Indonesia yang terus meningkat. “Dari jumlah perokok di atas 15 tahun sebanyak 33,8 persen, terdapat 62,9 persen perokok laki-laki dan 4,8 persen perokok perempuan,” sebut Hasim.
Hasim juga menilai, bila kenaikan tarif cukai tembakau ditujukan untuk mengatur industri rokok, yang terjadi malah bakal banyak industri rokok yang gulung tikar. Menurutnya, sejak 10 tahun terakhir, Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPS-I) melaporkan bahwa jumlah pabrik rokok yang masih bertahan tinggal 754 pabrik. Padahal, pada tahun 2006, jumlahnya mencapai 4.669 pabrik.
“Nah, dengan gulung tikarnya ribuan pabrik rokok, berdampak pada tingginya angka PHK. Terbukti, berdasarkan data Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM), jumlah anggota FSPRTMM berkurang sebanyak 32.729 orang selama enam tahun terakhir akibat PHK,” paparnya.
Bahkan, tambah Hasim, pengumuman rencana pemerintah menaikan cukai rokok yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 13 September 2019 sangat mengejutkan pasar dan berdampak negatif bagi pasar karena cukai rokok per batang tidak pernah meningkat di atas 20 persen dalam 10 tahun terakhir.
Data dari Bloomberg, Senin 16 September 2019 pukul 09.39, saham PT HMSP dan GGRM masuk dalam deretan top losers. Sementara saham GGRM turun 18,10 persen ke level Rp56.350, sedangkan saham HMSP turun 16,79 persen ke level Rp2.330.
“Berpijak pada beberapa rasionalisasi yang tadi saya sampaikan, maka pemerintah tidak boleh menggunakan cara berbahaya ketika hendak mengurangi bahaya rokok. Sebagaimana berlaku kaidah ushul fiqh, ‘addororu laa yuzaalu biddorori’, yang berarti bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya,” tandas Hasim. ***