Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai wacana kenaikan tarif cukai rokok akan memberi dampak negatif bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama dengan beredarnya rokok ilegal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (13/9) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%. Seiring dengan ini, harga eceran rokok juga akan naik sebesar 35%.
“Ini bisa menjadi stimulus bagi peredaran rokok ilegal yang imbasnya akan berpengaruh pada target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 171,9 triliun pada tahun 2020,” ujar Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto Wibisono, Minggu (15/9).
Bila melihat dari sisi daya beli masyarakat, kenaikan harga rokok bisa saja membuat masyarakat akan beralih pada rokok ilegal yang tidak terkena cukai yang harganya lebih terjangkau.
Hananto juga menyebutkan saat ini pemerintah masih mengandalkan produk hasil tembakau untuk memenuhi target perpajakan. Apalagi bila dihitung dengan kontribusi rokok secara keseluruhan, kontribusi terhadap penerimaan pajak rata-rata setiap tahun mencapai 13,1%.
Selain terhadap penerimaan negara, kenaikan cukai yang sangat drastis juga akan berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok serta penyerapan bahan baku. Apalagi IHT cukup banyak menyerap tenaga kerja.
Oleh karena itu, AMTI meminta pemerintah untuk melibatkan para pemangku IHT dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan terkait IHT. Sehingga nantinya kebijakan tidak merugikan petani, pekerja, dan pelaku usaha.***
Sumber: Kontan