Petani tembakau mengeluhkan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di awal Januari tahun 2021 dengan kenaikan rata-rata sebesar 12 persen. Untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan terjadi penaikan sebesar 5 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tembakau Indonesia Agus Setiawan mengatakan penaikan CHT tersebut akan memukul ekonomi petani di sejumlah daerah.
Menurut dia, keputusan itu membuat harga bahan baku dan permintaan di tingkat petani menjadi tertekan. Ini disebabkan pabrikan rokok akan bersikap hati-hati dan memperketat pembelian tembakau dari petani.
“Itu harganya tertekan terus. Jadi, dua tahun terakhir ini memang bisa dikatakan nggak masuk harganya di tingkat petani karena kehati-hatian pabrikan untuk membeli bahan baku. Walau pun harganya tinggi, mereka juga ketakutan kalau rokoknya nggak laku. Sementara itu, petani sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi,” katanya saat dihubungi KBR, belum lama ini.
Menurut Agus, petani nasional masih bergantung pada tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Konvensional dan Singaret Kretek Tangan (SKT). Sementara, tembakau kategori Sigaret Putih Tangan (SPT) semua bahan bakunya berasal dari impor.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya memberikan pengetatan dan penaikan kepada tembakau jenis SPT, bukan justru menaikkan harga tembakau jenis SKM dan SKT yang merupakan mata pencaharian petani.
“Sigaret Kretek Mesin (SKM) Konvensional dan Singaret Kretek Tangan (SKT). Kalau SPT nggak pengaruh. Malah justu kalau bisa dimahalkan sekalian karena nggak ada kaitan petani Indonesia. Kalau banyak yang diserap ya itu, SKT dan SKM. Karena bahan bakunya tidak ada yang dalam negeri, semuanya kan impor. Mahal pun silakan gitu lho, nggak laku pun juga nggak apa-apa,” ujarnya.
Saat ini, kata Agus, produktivitas tembakau lauk (tembakau dengan aroma berat) berkisar antara 0,6-0,8 ton per hektare. Biasanya, tembakau jenis ini ditanam di daerah Temanggung, Boyolali, dan Madura. Sementara tembakau nasi (tembakau dengan aroma ringan) mencapai 2,5 ton per hektare yang dapat ditemukan di Bondowoso dan Jember.
Di tingkat petani, tembakau lauk dibanderol dengan harga yang lebih tinggi, dibandingkan tembakau jenis lainnya.
Harga Pokok Produksi (HPP) tembakau lauk rerata mencapai Rp55-75 ribu per kilogram. Sementara tembakau nasi seharga Rp30-45 ribu per kilogram. Kenaikan cukai rokok di 2022 diproyeksi akan menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Agus mengatakan hingga saat ini, petani tembakau mengaku sulit untuk beralih mengembangkan komoditas lain lantaran budidaya tembakau sudah dianggap menjadi adat istiadat di daerah setempat. Apalagi, lanjut dia, tembakau memiliki ketahanan yang lebih baik saat menghadapi musim hujan dan kemarau. (sumber:kbr.id)