Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur menilai industri hasil tembakau (IHT) atau rokok memerlukan relaksasi kebijakan untuk mengimbangi tekanan yang muncul seiring pandemi Covid-19. Sejauh ini, pandemi telah memaksa pabrikan mengurangi aktivitas produksi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Ketua Kadin Provinsi Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menjelaskan secara keseluruhan para pemangku kepentingan di IHT mulai dari petani, pemasok, pabrikan, hingga peritel akan terpengaruh oleh dampak pandemi yang hingga kini belum usai.
Padahal, IHT menaungi lebih dari enam juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.Menurut Adik, kondisi masyarakat Indonesia saat ini, termasuk di Jawa Timur yang merupakan salah satu sentra produk hasil tembakau, sedang mengalami tekanan yang besar akibat pandemi.
“Pandemi telah membuat daya beli masyarakat turun yang berdampak terhadap pengurangan konsumsi rokok,” kata Adik kepada wartawan, dikutip dari Liputan6 Selasa (23/3/2021).
Selama pandemi, kebijakan pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian dilanjutkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dalam skala mikro turut mengurangi aktivitas produksi pabrikan, tidak terkecuali pada IHT.
Adik menambahkan pemerintah antara lain dapat memberikan relaksasi berupa perpanjangan masa pembayaran cukai dan insentif lain yang relevan untuk membantu pelaku usaha.
“Misalnya kebijakan pembayaran relaksasi bea cukai biasanya dua bulan bisa menjadi tiga bulan. Ini harus jalan terus,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah diminta tidak melakukan hal-hal tidak perlu yang justru menambah tekanan kepada industri. Salah satunya adalah wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Di antara hal yang diwacanakan dalam revisi PP 109/2012 adalah larangan iklan dan promosi rokok serta penambahan besaran peringatan Kesehatan. Padahal, kata Adik, ketentuan saat ini sudah cukup dan tidak perlu direvisi lagi.
“Revisi PP 109/2012 tentunya akan memberikan tekanan ke dalam IHT itu sendiri,” tegas Adik.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan meneruskan berbagai insentif perpajakan dalam rangka menjaga iklim investasi yang kondusif. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Kebijakan Terpadu yang dibentuk Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Kebijakan Terpadu ini dibentuk setelah melalui serangkaian diskusi dengan asosiasi yang mewakili berbagai sektor usaha.
“Insentif perpajakan bertujuan menjaga momentum penguatan ekonomi karena perhatian yang lebih besar pada dunia usaha menjadi penting, paralel dengan program vaksinasi yang sedang berjalan. Sektor usaha diharapkan menjadi motor penggerak utama percepatan pemulihan ekonomi,” jelas Sri Mulyani.
Selain belanja perpajakan, pemerintah juga melanjutkan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi, dan membantu arus kas perusahaan. Kebijakan insentif perpajakan ini diberikan sebagai bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sumber: Liputan6