Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berharap kelaknya bila sudah disahkan, RUU Pertembakauan akan dapat melindungi dan menyejahterakan para petani tembakau.
“Sebagaimana diketahui industri rokok termasuk di dalamnya tembakau menjadi komoditi terbesar keempat penyumbang APBN atau devisa negara. Sayangnya, kenyataan tersebut tidak equivalen dengan kondisi petani tembakau. Banyak diantara mereka yang hidupnya masih memprihatinkan,” ujar Cucun di sela-sela kunjungan Pansus RUU Pertembakauan DPR RI ke Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019).
Kondisi tersebut bertambah parah ketika akhir-akhir ini perusahaan atau pelaku industri rokok kretek yang berguguran. Cucun menilai kondisi tersebut salah satunya karena pergeseran produksi rokok menuju dominasi rokok putih yang kandungan tembakau lokalnya sedikit. Hal itu berdampak pada menurunnya serapan tembakau lokal untuk industri rokok.
“Jadi RUU ini sebagai salah salah satu upaya kami melindungi industri pertembakauan dalam negeri dari hulu ke hilir. Termasuk para petani tembakau yang belakangan ini nasibnya sungguh kurang beruntung,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan menampung seluruh aspirasi atau masukan untuk kembali dibahas bersama dengan pemerintah. Lebih lanjut ia berharap bisa menyelesaikan pembahasan terkait RUU Pertembakauan sebelum akhir masa bhakti DPR RI periode ini.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kudus HM Tamzil beserta Wakil Bupati HM Hartopo mengusulkan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Kabupaten dan Kota terutama Kabupaten Kudus dapat ditambah, sehingga dapat lebih dimanfaatkan untuk pembangunan di Kudus.
“Saya usul kepada Pansus RUU Pertembakauan, untuk alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Kabupaten Kudus dapat ditambah, sehingga manfaatnya dapat kami gunakan untuk pembangunan di Kudus,” harap Tamzil.***
Sumber: Parlementaria