Para stakeholder Industri Hasil Tembakau (IHT) melayangkan penolakan mereka terhadap pemblokiran iklan rokok di internet. Pasalnya sudah sebanyak 144 konten rokok di berbagai kanal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami mengatakan apa yang dilakukan Kemenkominfo sudah melanggar ketentuan PP No. 109 Tahun 2012.
“Ini pelanggaran promosi produk tembakau, misalnya pada pasal 40 PP 109 Tahun 2012 disitu sudah dijelaskan yaitu hanya perbaikan atau penarikan iklan, beserta peringatan, tapi ini pemerintah tidak mengamanatkan undang-undang ini, dan malah memblokir iklan rokok secara total,” ungkap Azami, saat konfrensi pers Menolak Pemblokiran Iklan Rokok Di internet, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Maka dari itu ia mengatakan bahwa pemblokiran iklan rokok Kemenkominfo tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan iklan rokok di internet sudah menaati kaidah regulasi yang ada.
Selain itu Azmi mengatakan tindakan pemerintah yang memulai memblokir iklan rokok akan berpeluang besar merugikan industri e-commerce khususnya belanja iklan rokok yang 2018 bernilai mencapai Rp 4,88 triliun.
“Ini jelas akan merugikan industri sebab ada multiplier efek dan akan mempengaruhi industri tembakau dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Senada dengan Azmi, Aditya Purnomo dari Komunitas Kretek mengungkapakan bahwa pemblokiran iklan rokok sebagai bentuk pelanggan demokrasi.
“Kita ini konsumen rokok sudah di kebiri sama pemerintah dari tempat larangan merokok, Cukai yang dinaikan, dan sekarang di media sosial kita dilarang apa ini tidak melanggar hak kita berekspresi,” kata Aditya.
Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga mengungkapkan bahwa pelarangan iklan rokok di internet ini bisa mengancaman para petani cengkeh.
“Ujung-ujungnya ini (iklan rokok) dilarang mengiklan nanti pasti ada penurunan , kita secara tegas menolak,” ungkap I Ketut Budiman sekjen APCI.
Ia mengatakan pemerintah perlu memperhatikan bahwa 95 persen rokok nasional adalah kretek yang dari cengkeh sehingga hal tersebut merupakan industri strategis bagi negara.
Sebagai Informasi Menteri Kesehatan Nila Faeid Moeloek telah menertibkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di Internet. Surat tersebut diamanatkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir seluruh iklan rokok yang ada di internet.
Hingga saat ini melalui Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Kemenkominfo telah memblokir 144 kanal yang memuat konten rokok di facebook, instagram hingga youtube.***
Sumber: Akurat