DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berbagai upaya telah dilakukan DPRD Jawa Barat agar aturan yang dibuatnya bisa mengakomodir semua kepentingan.
Ketua Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Saefudin Zuhri menyebut, dibutuhkan usaha yang keras untuk menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Barat. Sebab menurutnya Perda tersebut tak hanya akan melibatkan masyarakat saja sebagai objek utama, namun melibatkan seluruh elemen terkait. Secara khusus pihaknya sangat memperhatikan dan akan tetap mengakomodir seluruh kepentingan dari pihak-pihak tertentu salah satunya dari segi ekonomi.
“Ketika kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat dan kepentingan pengguna rokok dan kepentingan pemerintah dari cukai rokok itu semuanya terakomodir” ucapnya kepada wartawan disela kunjungan kerja Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Ia menambahkan, dalam pengimplementasian Perda tersebut Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat secara tegas bahwa lembaga pendidikan atau sekolah dan rumah sakit harus terbebas dari asap rokok.
“Untuk kawasan wisata nanti akan disediakan tempat khusus, tapi yang jadi permasalahannya penentuan titik atau zona yang akan dijadikan KTR tersebut. Itu nanti kita akan masih diskusikan,” katanya.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad mengakatan tidak sedikit Perda yang telah ditetapkan sebagai produk hukum juga dalam aplikasinya tidak dapat berfungsi sebagai payung hukum.
Habib menjelaskan hal tersebut terjadi karena tidak konsisten dan tidak realistis. “Karena mungkin pemikiran-pemikiran yang masuk dalam Perda tersebut tidak bisa mengcakup keseluruhan permaslahan yang ada di tengah masyarakat,” ucapnya.***