Proyek pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan diklaim sudah mencapai 88.35 persen. Namun, ada kendala di pembebasan lahan.
Kendala tersebut berupa adanya masyarakat terdampak pembangunan bendungan yang ingin pindah langsung satu desa.
“Jadi ada dua RT yang ingin pindah tapi belum bisa di Desa Kawungsari yang berada di luar batas genangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, pada Rapat Pembahasan Permasalahan Waduk Kuningan di Ruang Rapat Sanggabuana Gedung Sate, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).
“Ini yang sedang dicarikan solusi. Kalau toh tetap juga itu tidak dibebaskan maka masyarakat akan terisolir. Nanti biayanya akan jauh lebih besar, karena sarana dan prasarana juga harus disiapkan,” sambungnya.
Iwa menuturkan ada dua solusi dalam permasalahan ini. Yaitu meminta legal opinion kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) di Kejati dan meminta saran dan masukan dari Kopsugah KPK Jawa Barat.
“Nantinya hasil legal opinion kita akan laporkan dan usulkan ke Gubernur sebagai bagian dari kontribusi Pemprov Jabar ke Kabupaten Kuningan,” ujar Iwa.
“Dengan demikian dari semua aspek hukum ini akan menjadi landasan dimungkinkan dapat dilaksanakan oleh BBWS, Pemprov dan Kabupaten Kuningan,” jelasnya.
Mengenai manfaat, Pemprov Jabar mengklaim bendungan ini akan berguna untuk mengairi 3.000 hektar sawah, yang terdiri dari 1.000 hektar untuk daerah Kuningan dan 2.000 hektar untuk wilayah Brebes, Jawa Tengah.Selain itu, papar Iwa, juga sebagai pengendalian banjir sejumlah 429 m3 atau sekitar 67 persen, sebagai air baku 300 liter per detik dan sebagai tenaga listrik sebesar 500 kw. [Iman]