Memasuki tujuh tempat ini, perokok seperti berada di planet asing.
Perokok bijak tentu menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ada sebanyak tujuh tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok. Apa saja?
1) Tempat Bermain Anak
Nah, tempat bermain anak harus mendapat prioritas untuk dijauhi dari aktivitas merokok. Sama seperti menghargai hak orang dewasa yang tidak merokok, kalau Anda perokok maka wajib hukumnya menghargai hak anak-anak.
2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tempat-tempat yang menjadi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas adalah wilayah sakral yang tidak boleh ditabrak oleh perokok. Fasilitas pelayanan kesehatan memang menjadi salah satu prioritas, mengingat di tempat ini ada banyak orang tak sehat. Padahal tidak merokok kok banyak orang sakit ya, hehe. Mudah-mudahan sehat deh.
3) Tempat Ibadah
Sebenarnya sudah cukup jelas. Ya jangan merokok selagi beribadah di masjid, gereja, kuil, dan tempat ibadah lain-lain. Tentu tidak elok, merokok ketika menghadap Tuhan. Kalau ibadahnya sudah selesai, barulah boleh merokok setelah keluar dari tempat ibadah.
4) Sekolah
Sekolahan menjadi salah satu tempat yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Undang-Undang. Memang, secara sederhana, mereka yang berusia di bawah 18 tahun perlu dijauhkan dari rokok. Para guru pun harus menghargai hak para siswanya. Kalau ada siswa yang merokok karena melihat gurunya merokok, kan susah juga. Apalagi para siswa (yang belum 18 tahun) belum boleh merokok. Jadi lebih baik kita tidak merokok di area sekolah agar keadilan bisa terjaga.
5) Tempat Kerja
Larangan merokok di tempat kerja, terutama ruangan ber-AC. Alasannya ya biar tidak mengganggu konsentrasi rekan kerja dengan asap rokok. Kalau pekerja kuli bangunan bagaimana? Ya tergantung, selama tidak mengganggu kinerja dan orang lain, tentu tidak ada masalah. Supaya terbentuk keadilan, maka tempat kerja seyogyanya diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok. Tujuannya agar hak perokok dijamin sekaligus menghargai hak bukan perokok. Ini amanat Undang-Undang kesehatan lho. Sediakan ruang merokok, hak semua pihak terjamin. Sesederhana itu.
6) Angkutan Umum
Alasan kenapa kita tak bisa merokok di angkutan umum sebenarnya mudah. Angkutan umum di Indonesia ini terlalu kecil ruangnya. Jadi ketika kamu merokok di ruang sempit dan banyak orang, kamu bakal mengganggu orang lain. Kalaupun mau merokok di angkutan umum ya cari kendaraan yang menyediakan ruang merokok, atau angkutan umum yang sudah rusak hihihi.
7) Tempat Umum
Sebenarnya sama saja seperti tempat lain. Tidak boleh merokok sebagai upaya melindungi hak mereka yang tidak merokok. Nah karena itu, sama seperti tempat kerja, tempat umum juga perlu menyediakan ruang merokok. Ini juga perintah Undang-Undang. Dengan ketersediaan ruang merokok, sebenarnya upaya melindungi hak masyarakat bisa tercapai. Semua pihak mendapatkan haknya, tak ada yang terganggu, tak ada keributan, dan semua tenteram.
Tambah satu lagi: tidak boleh mencuri rokok milik teman. Salam Indonesia jaya, ekonomi bangsa makmur sentosa.
(Bayu Arya Gemilang)