THINKWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam perda yang direvisi ini membawa angin segar bagi masyarakat dan meningkatkan perputaran ekonomi. Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Percontohan Sentolo, Yani.
Menurut Yani, Perda KTR yang direvisi pada Desember 2025 lalu ini, membuka peluang masuknya kembali iklan dan sponsorship rokok di wilayah Kulon Progo, yang diyakini mampu menghidupkan kembali pasar tradisional dan meningkatkan perputaran ekonomi rakyat.
“Kami sedang menyiapkan kegiatan senam di Pasar Sentolo Baru dengan sponsor rokok. Harapannya pasar yang kini sepi bisa kembali ramai, ada aktivitas, dan ekonomi berputar,” ujar Yani dalam acara Sosialisasi Perda Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 di Kaliagung, Sentolo, yang dilansir dari antaranews.com, Senin (9/2).
Hal senada disampaikan pedagang asal Salamrejo, Murwanto, yang berharap pasar kembali meriah seperti sebelum adanya larangan iklan dan sponsor rokok.
“Kalau ada sponsor rokok, bisa ada dangdutan di pasar lagi. Pasar jadi ramai, masyarakat datang, belanja, dan ekonomi bergerak,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Yuliyantoro, menegaskan bahwa Perda KTR yang baru telah mengakomodasi keberadaan iklan dan sponsorship rokok.
Ia berharap kebijakan ini mampu mendukung pasar rakyat agar lebih hidup.”Dengan kelonggaran ini, iklan rokok bisa masuk ke pasar tradisional. Event-event dengan sponsor rokok akan kembali meramaikan pasar,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perdagangan Kulon Progo, Miya, mengakui bahwa selama ini iklan di pasar tradisional hanya didominasi produk makanan dan minuman.Dengan adanya ruang bagi iklan rokok, diharapkan keberagaman promosi meningkat dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.
“Harapannya semakin banyak kegiatan yang bisa menarik masyarakat berkunjung ke pasar, sehingga ekonomi pasar rakyat terus bergerak,” katanya.
Revisi Perda KTR ini menjadi momentum penting bagi pedagang pasar tradisional di Kulon Progo.Sponsorship rokok dinilai bukan hanya sekadar promosi, tetapi juga pemicu kegiatan sosial dan budaya yang dapat menghidupkan suasana pasar.Dengan dukungan regulasi, pedagang berharap pasar rakyat kembali menjadi pusat interaksi ekonomi dan budaya masyarakat. (*)
Baca Juga: https://thinkway.id/bea-cukai-asistensi-pemanfaatan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau/