Thinkway Logo
Siapa Bilang KDRT Tidak Bisa Dihindari? Pentingnya Deteksi Dini Kekerasan dalam Hubungan Personal (Sumber HubPages)

Siapa Bilang KDRT Tidak Bisa Dihindari? Pentingnya Deteksi Dini Kekerasan dalam Hubungan Personal

THINKWAY.ID – Lesti Kejora yang merupakan jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Akademi di Indosiar ini membius jutaan ribu masyarakat Indonesia yang berempati atas penyiksaan yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Ibu satu anak ini, mengalami penderitaan yang cukup berat hingga dirawat di rumah sakit.

Empati publik pun terhenyak ketika Lesti memutuskan untuk mencabut laporannya dari polisi. Pro dan kontra pun tak terelakkan. Banyak netizen memprotes tindakan Lesti yang dianggap terlalu dini dan dangkal hingga tidak membuat efek jera bagi Rizki Billar mendapatkan hukuman karena telah melukai dan menyiksanya secara fisik.

Berangkat dari kasus dialami Lesti, banyak kasus KDRT yang memang tidak diekspos ke publik. KDRT sendiri kerap terjadi pada hubungan yang berbasis gender di ranah personal. Kekerasan ini banyak dialami dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya adalah ibu rumah tangga (IRT) yang menggangap KDRT adalah “pemakluman” dari pelaku suami yang tak pantas.

Tidak hanya terjadi pada IRT, KDRT juga bisa menyasar pada tindakan tak pantas dari seorang ayah kepada anak, paman kepada keponakkan, kakek terhadap cucu. Bahkan kekerasan juga bisa terjadi sejak dini ketika memulai suatu hubungan (pacaran) kasus ini pernah dialami oleh penyanyi Andini Aisyah Hariadi atau lebih dikenal dengan Andien.

Andien menuturkan di akun Twitter @andienaisyah bahwa kejadian yang dialaminya belasan tahun silam itu bukan sebuah KDRT karena belum menikah.

“Gue pernah mengalami abusive relationship (nggak bisa dibilang KDRT karena belum menikah) with my boy friend back then. Pas dipukulin pertama kali, gue langsung putusin. Besokkannya dia kayak nangis-nangis mohon-mohon dan bilang nggak bisa hidup tanpa gue. Lalu karena gue kasihan. Gue luluh.”

Korban KDRT Enggan Bercerita

Korban KDRT biasanya tidak mampu atau enggan bercerita pada orang lain seperti ke orang tua atau temannya. Perlakuan tidak pantas dan keterlaluan itu dipendam dalam-dalam hingga tidakan yang diberikan pelaku makin tak masuk akal lagi.

Selain di menceritakan pengalaman tak mengenakkan saat pacaran. Andien juga menyampaikan bahwa kesadaran diri menjadi kunci agar bisa melepaskan belenggu dari penyiksaan yang dilakukan pelaku. “Yang bikin gue “sadar” adalah nasehat dari nyokap. Beliau bilang: menurutmu, kamu bisa mengubah orang yang sudah 20 tahun lebih mengenyam kehidupan sendiri? Dengan pola asuh yang sudah terpatri di dia, semua kebiasaannya, semua masala lalunya. Bisa kamu ubah dalam beberapa bulan ini?” And She Added “Andienku, dia bukan tanggung jawab kamu. Bukan tanggung jawab kamu untuk mengubahnya. Itu tanggung jawab di sendiri. Tanggung jawab kamu adalah diri kamu,”

Topik KDRT memang menjadi pemberitaan hangat untuk diulas. Sejumlah media online dan televisi tidak henti-hentinya memberitakan tentang kasus KDRT. Empati pada korban dan geram terhadap pelaku membuat para netizen satu suara untuk membuat efek jera pada prilaku pelaku KDRT yang seenaknya menyiksa pasangannya sendiri. Namun lagi-lagi rasa empati para netizen terhenti ketika korban KDRT sulit melepaskan belenggu dari apa yang dialami.

Bentuk-Bentuk KDRT

Padahal para korban tidak harus melawan pelaku KDRT dengan kekerasan juga loh! Korban KDRT bisa lansung melaporkannya kepada pihak berwajib dan pelaku dapat dijerat hukuman penjara. Dikutip dari Komnas Perempuan 2002, apa saja sih bentuk-bentuk KDRT?

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat. Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Nah, sebenarnya bagi siapa saja bisa kok untuk mendekteksi lebih dini untuk terhindar dari KDRT dari pasangan atau orang tedekat kita. Misalnya dengan melakukan pertimbangan sebelum memutuskan untuk memilih pasangan hidup. Mengutip ucapan Psikolog Klinis Aggiastri Hanantyasri Utami dikutip dari JPNN, adalah pertama kenali pasangan yang suka merendahkan kita, baik secara personal mau pun ketika di depan umum.

Ciri lainnya adalah tidak mampu mengomunikasikan dan menyelesaikan masalah berdua dengan baik, bahkan cenderung menghindari atau kabur dari masalah. Kemudian, perhatikan apakah pasangan sering menggunakan kata-kata kasar saat menyampaikan keluhannya.

Mungkin cara-cara ini, bisa membuat kita lebih mudah untuk mengantisipasi KDRT jika melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.