Kantor Bea Cukai Semarang memusnahkan sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek di kantor Jalan Arteri Yos Sudarso, Kamis 25 November 2021. Apabila dirupiahkan, rokok yang dimusnahkan ini senilai Rp 3,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar yang terdiri dari Nilai Cukai dan Pajak Rokok.
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar ini secara simbolis dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Purwantoro bersama instansi terkait antara lain TNI AL, Kodam IV Diponegoro, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Kota Salatiga dan Satpol PP Kabupaten Kendal.
”Pemusnahan dilakukan lantaran rokok rokok tersebut tak ada pita cukainya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Purwantoro.
“Potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan dari rokok ilegal ini ada sekitar tiga miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan melalui pemusnahan ini pihaknya ingin menciptakan iklim perdagangan rokok yang bagus. “Kami tidak ingin pemasaran rokok legal terganggu oleh rokok ilegal,” jelasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto menuturkan rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan periode Juni-Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 16 kali.
“Ternyata pandemi ini tak menyurutkan para pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal,” kata Sucipto.
Penindakan ini kata dia, berkat kerjasama dari TNI Polri, Kejaksaan, Pemda dan informasi dari masyarakat. Ia mengingatkan kepada masyarkaat agar tak menjual rokok secara ilegal. Sebab ditegaskannya ada sanksi berat bagi pelaku.
“Ancaman penjaranya satu sampai lima tahun,” jelasnya. (sumber: ayosemarang)