Thinkway Logo

Kenaikan Cukai Rokok Perburuk Daya Beli

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 203,92 miliar atau tumbuh 11% dari outlook tahun 2021. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) sendiri disarankan naik di atas 20% begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) rokok.

Lalu apa kata konsumen alias perokok?
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), mewakili suara konsumen menyebutkan kenaikan cukai rokok akan berdampak pada konsumen (perokok).

Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azami mengatakan, perokok juga termasuk dalam mata rantai industri hasil tembakau. “Konsumen sama pentingnya keberadaannya dengan petani, buruh pabrik dan juga pedagang. Semuanya adalah tulang punggung di industri hasil tembakau. Tapi ketika terdapat kenaikan tarif cukai yang terbebani paling pertama adalah konsumen karena kami yang membayar cukainya ketika membeli produk tersebut,” kata Azam, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin 20 September 2021.

Dia mengatakan, rencana kenaikan cukai rokok semakin memperburuk daya beli masyarakat. Menurutnya, kondisi konsumen saat ini sangat berat karena terdampak pandemi COVID-19, sama-sama tidak memiliki uang, banyak pekerja yang dirumahkan, dikurangi jam kerja bahkan kehilangan pekerjaan.

“Ketika kondisi sulit seperti ini kami juga menanggung beban ekstra dengan kenaikan tarif cukai tersebut. Pemerintah melihat kami (konsumen) itu sebagai orang kesakitan, mengkonsumsi barang-barang yang berdampak pada kesehatan,” ujarnya.

Padahal, kata dia, mengkonsumsi hasil olahan tembakau (rokok) dinilai sebagai kegiatan relaksasi dan refleksi.
“Artinya indeks kebahagiaan kita bukan semata mengkonsumsi barang yang dianggap berbahaya atau apapun yang dinarasikan oleh kesehatan. Itu juga bisa dilihat dari bagian produktivitas kami, relaksasi kami dan untuk menunjang refleksi kami,” tuturnya.

“Maka kami melihat bahwa indikator yang dipakai dalam kenaikan tarif cukai itu akal-akalan dari pemerintah untuk menutupi kenyataan bahwa negara sedang butuh uang. Maka yang dilihat masih liquid sampai dengan hari ini dan masih strategis untuk mengambil pendapatan dari sektor tembakau yang kemudian tentunya dibebankan juga pada konsumen,” sambungnya.

Adapun, alasan menurunkan prevelensi perokok, Azam menyebut berdasarkan data BPS, jumlah perokok aktif telah menurun sejak 5 tahun lalu. Dia menyebutkan data BPS perokok anak turun dari 9,65% menjadi 3,81% pada tahun 2018-2020, sedangkan perokok dewasa dari 2013-2018 asalnya 29,3% turun jadi 28% perokok usia di atas 18 tahun.

“Alasan pemerintah menaikkan tarif cukai itu karena harus mengurangi jumlah prevelensi perokok. Sejatinya sudah turun bertahun-tahun lamanya dari 5 tahun terakhir sudah turun. Maka dalam konteks kenaikan tarif cukai indikator kesehatan harus turun poin, perhatikan konteks bagaimana dampaknya kepada tenaga kerja di sektor buruh, pekerja kreatif, dan pedagang lalu dampak pada petani,” paparnya.

Dia juga mendengar alasan cukai naik di tahun 2022 karena terdapat narasi harga rokok di Indonesia terlalu murah. Jika dilihat dari perbandingan mata uang antara negara, kata dia, memang benar akan terlihat murah.

“Tapi kalau diukur dari indeks keterjangkauan harga dan indeks daya beli maka menurut survei eouro monitor 2019 harga rokok di Indonesia sudah relatif mahal karena kami konsumen harus bekerja ekstra 60 menit ketimbang pekerja lain di Asia,” katanya.

“Untuk wacana tarif cukai di tahun depan kami dengan tegas menolak karena kondisi kami dan mata rantai industri hasil tembakau serta masyarakat luas sedang mengalami sulit. Maka pemerintah harus melihat kondisi riil jangan hanya memakai kacamata dan indikator setiap tahun diulang-ulang,” jelasnya.***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.