Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, alih fungsi panti milik Kemensos yang diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), membuat layanan dasar tidak terpenuhi.
“Tapi kami minta pemda tetap punya kepekaan untuk memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas tersebut,” kata Mensos di sela-sela kegiatan “Penyaluran Alat Bantu Dengar Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di Wilayah Jawa Barat”, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/02/2019).
Masalah alih fungsi ini sudah disinggung Mensos dalam kesempatan di Bogor beberapa waktu sebelumnya. Kali ini, Mensos kembali menyinggung soal ini, terkait adanya unjuk rasa oleh para penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Permensos No. 18 tahun 2018.
Penyerahan panti disabilitas ke pemerintah daerah (pemda), sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya mengatur bahwa layanan dasar untuk penyandang disabilitas, dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kemensos sudah menyerahkan 120 panti yang awalnya dikelola Kemensos kemudian diserahkan kepada pemda. Dengan langkah ini, panti-panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemda sepenuhnya.
“Namun kemudian setelah berada di tangan pemda, kami sayangkan, panti itu dialihfungsikan. Ada yang menjadi GOR (gedung olahraga), ada yang menjadi kantor dinas di daerah, ada juga yang menjadi rumah sakit,” kata Mensos.
Panti yang beralih fungsi tersebut bermacam-macam. Ada panti untuk anak, untuk lansia, penyandang disabilitas dan lainnya. Ada beberapa daerah di luar Jawa yang alih fungsi “Tapi banyak juga daerah yang sudah bagus, termasuk Jawa Barat relatif bagus,” kata Mensos.
Mensos menilai, alih fungsi panti seperti diuraikan di atas sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) di daerah. “Akhirnya layanan dasar terhadap PMKS menjadi tidak berjalan,” kata Mensos.
Sementara balai di bawah Kementerian Sosial bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut sebagai adanya _gap _ oleh Mensos.
Tugas balai memberikan layanan lanjut dituangkan dalam Permensos No.18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah.
Menurut Mensos, permensos ini disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti milik daerah sehingga tidak semuanya diserahkan pada pemda, yakni dengan cara merubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut
“Jadi ada sekitar 39 panti, kami ubah strukturnya menjadi balai, sehingga kami tidak serahkan kepada pemda,” kata Mensos.
Dengan melihat kondisi saat ini, Mensos berharap ada kepekaan di tingkat pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Untuk menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan mengambil sikap. “Kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah daerah mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti untuk melayani PMKS,” kata Mensos.***