THINKWAY.ID – Jujurly, saya rada kurang sreg dengan keputusan yang diambil sama petinggi Kementrian Komunikasi dan Informatika soal main blokir kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan aktivitasnya.
Karena sikap main blokir ini seperti halnya anak-anak yang gambek tidak dibelikan mainan lantas mogok makan atau tidak mau masuk sekolah. Tapi tak mengapalah, buktinya dengan issue ancaman Kominfo Blokir PSE berujung pada Facebook, Instagram, WhatsApp, dan sederet perusahaan PSE lingkup privat mendaftarkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Walaupun sampai dengan tulisan ini saya buat, Rabu 10 Juli 2022 sekira pukul 16.25 WIB, untuk perusahaan mesin pencari internet raksasa Google belum juga nurut dengan ancaman Kominfo alias belum mendaftarkannya.
Legalstanding Ancaman Kominfo Blokir PSE yang Bandel
Ketika berbicara legalstanding atau dasar hukum kenapa Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan ancaman blokir kepada PSE yang membandel adalah berdasarkan Permenkominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tujuannya adalah sebagai bentuk pengaturan kembali dan upaya untuk menata perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronika yang beroprasi di Indonesia untuk selanjutnya Kementrian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga terkait yang menaungi hal tersebut.
Selain itu proses pendaftaran PSE juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dua dasar hukum tersebutlah yang kini menjadi legalstanding, hingga akhirnya sikap yang diambil Kementrian Komunikasi dan Informatika akan memblokir kepada PSE yang bandel dan tidak mau mendaftarkan aktivitasnya.
Efektivitas Acaman Kominfo Blokir PSE yang Bandel
Sekarang kita bahas tentang seberapa efektif sih, langkah yang diambil oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika soal ancaman pemblokiran tersebut?
Jujurly, jika pendekatannya efektivitas hukum. langkah pemblokiran bagi saya pribadi kurang efektif, ketika ilustrasinya banyak perusahaan PSE yang akhirnya tidak mau tunduk kepada ancaman yang sudah dilontarkan oleh Kominfo.
Soalnya bagaimana pun nilai hukum ketika diterapkan harus mengandung 3 nilai, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, menurut Gustav Radbruch.
Dengan tindakan memblokir misalnya Facebook, Instagram, dan WhatsApp jika mereka ilustrasinya masih membandel dan tidak patuh kepada ancaman Kominfo. Maka jelas banyak pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan pemblokiran tersebut.
Soalnya aktivitas perniagaan secara online banyak memanfaatkan fitur yang ada di facebbok, dan Instagram untuk media promosi para pelaku bisnis. Saya tidak bisa membayangkan jika kedua aplikasi tersebut jadi diblokir berapa kemungkinan kerugian yang dialami oleh pelaku bisnis.
Itu baru dari sector pelaku bisnis, belum juga untuk para mereka yang profesinya selebgram, dimana mendapatkan penghasilnya dari mengiklankan sesuatu produk di Instagram. Ape dikate jika Instagram di blokir? melalui media mana lagi mereka mempromosikan produk-produk kliennya.
Tapi rupanya peristiwa pemblokrian itu nampaknya tidak terjadi, soalnya facebook, Instagram dan whatsapp kini sudah tunduk kepada aturan Kementrian Komunikasi dan Informatika dan mendaftarkan diri.
Ancaman Pemblokiran dan Ribetnya Perizinan pada Sektor Usaha
Dengan adanya ancaman kominfo blokir PSE yang belum mendaftarkan layanannya, hal tersebut hemat pemikiran saya menandakan bahwa di negara kita ini jika ngomongin soal perizinan masih teramat ribet.
Pasalnya begini, saya ambil contoh Google yang perhari ini belum juga mendaftarakan diri ke Kominfo namun bentuk badan usahanya sudah ada di Indonesia dengan nama PT Google Indonesia.
Logika hukumnya, dengan muncul bentuk usaha sekelas Perseroan Terbatas Google Indonesia yang ada dibilangan Senayan City, otomatis sebelum didirikan sudah ada rangkaian perizinan yang dilalui.
Apalagi berita tentang jumlah pajak yang PT Google Indonesia bayarkan ke negara lumayan besar, lah ini disuruh lagi melakukan pendaftar PSE di Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Pastinya sebagai mindset pelaku bisnis, ribet banget sih untuk membuka usaha di Indonesia, kenapa tidak dari awal melalui satu pintu stakeholder perizinan segala bentuk izin sudah teregister disana, entah jenis dan apapun bentuk usahanya.
Jadi, manfaat dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu manfaatnya benar-benar maksimal, tapi jika ujungnya nanti ada pendaftaran lagi yang ditunjukan kepada jenis usaha sesuai dengan bidangnya kepada Lembaga terkait. Setelah perusahaan itu berdiri dan beroprasi, bentuk inilah yang menurut saya masih riwehnya perizinan usaha di Indonesia.
Contohnya yang sedang dibahas soal PSE di Kominfo ini, walaupun bunyinya pendaftaran bukan perizinan, namun jika ancamannya blokir sama saja dong.
Jadi bagaimana menurut kamu, tentang efektivitas pendafaran PSE di Komenfo, ditambah ternyata masih riwehnya perizinan usaha di negara kita.
Apakah ancaman Kominfo blokir PSE terbukti paten?