Dampak Larangan Iklan Tembakau terhadap Pendapatan Media Digital
Media digital di Indonesia menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan larangan iklan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang segera disahkan.
Media digital di Indonesia menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan larangan iklan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang segera disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selepas masa pandemi COVID-19, ekosistem pertembakauan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu yang menonjol adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang dikhawatirkan dapat mengganggu iklim ekosistem pertembakauan.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pemilik warung, merasa khawatir dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sedang menjadi perbincangan serius di ekosistem pertembakauan. Dampak RPP Kesehatan langsung dirasakan oleh produksi industri tembakau sehingga mengkhawatirkan keberlangsungan tenaga kerja di ekosistem pertembakauan.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta agar dilibatkan dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Sejumlah pemangku kepentingan mengusulkan agar pasal mengenai tembakau dipisahkan dari RPP saat ini dan dikembangkan menjadi regulasi tersendiri.
Aceh tidak hanya dikenal karena kekayaan alamnya, tetapi juga karena warisan budayanya yang kaya, termasuk Tembakau Gayo. Produk unggulan ini tumbuh di dataran tinggi Gayo dan menjadi salah satu komoditas yang melekat dengan identitas masyarakat Aceh.
Produksi tembakau di Ngawi menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam dua tahun terakhir, menurut laporan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura DKPP Ngawi, Hendro Budi Suryawan, mengungkapkan bahwa peningkatan terjadi baik pada luas lahan tanam maupun hasil panennya.
Para pekerja industri tembakau mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2025.