Thinkway Logo

APTI Desak Pansus Bijak Merevisi Perda KTR Surabaya

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno berharap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tidak menghambat industri tembakau.

Soeseno meminta para anggota dewan yang kini tengah menggodok revisi Perda KTR, bisa lebih jeli dan bijak dalam menyusun regulasi ini. Sebab, Kota Surabaya, bisa menjadi contoh daerah lain. 

“Jika anggota dewan salah dalam mengambil keputusan terkait Perda KTR, bisa berdampak luas bagi ekonomi Jatim. Ini karena Jatim menjadi basis produksi tembakau nasional,” katanya, Jumat (1/2/2019).

Dia mencatat, sekitar 60 persen produksi tembakau nasional disumbang dari Jatim. Jumlah produksinya mencapai 120 ribu-130 ribu ton per tahun. Sementara produksi tembakau secara nasional mencapai sekitar 190 ribu ton. 

“Jumlah petani dan buruh tani tembakau di Jatim 600 ribu orang dengan lahan seluas 110 ribu hektare,” imbuhnya.

Dari data tersebut menunjukkan, lanjut dia, potensi ekonomi Jatim dari sektor tembakau juga cukup besar. Maka sebagai kota besar, Kota Surabaya, harus melihat potensi ini. 

Pihaknya tidak menolak adanya Perda KTR di Kota Surabaya, sebab sudah menjadi amanat UU. “Namun setidaknya bisa lebih bijak dalam menerapkan, dan tidak merugikan salah satu pihak, dalam hal ini adalah petani tembakau,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda KTR, Junaedi menjelaskan, sampai saat ini pembahasan revisi Perda tersebut masih berjalan. 

Pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Hasilnya, semua sepakat bahwa pembahasan revisi Perda KTR tersebut harus dilanjutkan. 

“Di internal pansus itu, kami mengakomodir beberapa pihak untuk menetapkan revisi perda ini bisa adil,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya ini.***


Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.